in ,

Jangan Lupakan Bukti Potong untuk Lapor SPT Tahunan

Bukti Potong untuk Lapor SPT Tahunan
FOTO: IST

Dalam mengisi SPT Tahunan orang pribadi, tak hanya diperlukan formulir SPT Tahunan 1770SS, 1770S, maupun 1770. Diperlukan juga dokumen-dokumen lain sebagai dasar pengisian SPT Tahunan. Untuk Anda yang bekerja sebagai karyawan atau pegawai yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja, Anda memerlukan bukti potong dari pemberi kerja Anda. Bukti potong yang diperlukan adalah formulir 1721-A1 untuk pegawai/karyawan swasta dan pensiunannya, 1721-A2 untuk PNS,TNI/Polri dan pensiunannya, serta 1721-VI untuk pegawai tidak tetap, bukan pegawai, dan sebagainya.

Pemberi kerja selaku pemberi penghasilan/upah/honorarium memiliki kewajiban untuk memotong pajak, menyetor, melaporkan, serta membuat bukti pemotongan PPh untuk para pekerjanya. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. Per-16/PJ/2016. Dalam pasal 23 peraturan tersebut, disebutkan bahwa pemberi kerja sebagai pemotong PPh pasal 21 untuk pegawai wajib memberikan bukti pemotongan pajak paling lama 1 bulan setelah kalender berakhir untuk bukti potong tahunan (Formulir 1721-A1 dan 1721-A2), atau 1 bulan setelah berakhirnya bulan diterimanya penghasilan untuk bukti potong bulanan (Formulir 1721-VI).

Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya

Saat ini, masyarakat berbondong-bondong melaporkan SPT Tahunan PPh-nya, baik dengan cara datang ke KPP secara langsung maupun mengisi di rumah masing-masing. Namun di lapangan, masih banyak ditemui WP yang mengeluhkan bahwa mereka belum menerima bukti potong hingga saat ini. Akibatnya, mereka kesulitan melaporkan SPT Tahunan dan merasa gundah dengan semakin dekatnya batas pelaporan SPT Tahunan. Banyak juga WP yang sebenarnya ingin melaporkan SPT Tahunan di bulan Januari ataupun Februari, namun juga terkendala dengan bukti potong yang belum diberikan oleh pemberi kerja.

Untuk pengisian Formulir sederhana SPT 1770SS, memang tidak perlu menginput data bukti potong. Selama Anda masih ingat berapa penghasilan Anda selama setahun yang dapat diperoleh dari catatan pribadi ataupun mutasi rekening bank Anda, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan melalui formulir jenis ini. Akan tetapi, formulir 1770SS hanya diperuntukkan untuk Anda pegawai/karyawan yang penghasilannya dibawah 60 juta selama setahun.

Baca Juga  DJP dan BPH Migas Integrasikan Data

Sedangkan untuk formulir SPT 1770S, data bukti potong harus dicantumkan secara jelas. Biasanya, data bukti potong dan penghasilan Anda dapat terinput secara otomatis dalam SPT Tahunan yang Anda laporkan apabila Anda bersedia menggunakan data yang tersedia pada database DJP. Namun dalam kasus tertentu, data ini tidak terinput secara otomatis sehingga harus dilakukan pengisian secara manual.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *