in ,

Integrasi NIK sebagai NPWP dimulai, Perhatikan Hal ini!

Integrasi NIK sebagai NPWP
FOTO: IST

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112 tahun 2022, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mulai melakukan integrasi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) per 14 Juli 2022 lalu. Hal ini menandakan penggunaan NIK untuk pelayanan perpajakan akan segera terealisasikan secara bertahap. Salah satu poin penting peraturan ini adalah terbaginya format NPWP baru menjadi tiga jenis yakni untuk Wajib Pajak orang pribadi penduduk,Wajib Pajak orang pribadi non penduduk, badan, dan instansi pemerintah, serta Wajib Pajak cabang. Selain itu, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan diterapkannya kebijakan ini.

Yang pertama, perhatikan apakah NIK ada benar – benar telah sudah terdaftar atau belum di Dukcapil Nasional. NIK Anda bisa saja tidak terdaftar di Dukcapil Nasional disebabkan oleh berbagai alasan, misalnya karena data yang tidak diperbarui dari dokumen terakhir, atau dalam kata lain masih memakai data dokumen lama. Bila NIK Anda tidak tercatat di Dukcapil Nasional, tentu akan menghambat proses integrasi data yang dilakukan oleh DJP dengan data kependudukan nasional. Untuk itu, Anda perlu melakukan pengecekan NIK Anda.

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

Pengecekan tersebut dapat dilakukan melalui beberapa cara, yakni melalui situs resmi Kementerian Dalam Negeri, mengirim email ke [email protected], menghubungi melalui media sosial twitter dan Instagram resmi Dukcapil atau melalui WhatsApp, mengirim SMS ke nomor disdukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta menelepon Call Center Dukcapil. Kemudian apabila ternyata NIK Anda tidak tercatat, Anda bisa langsung mengurus dan melaporkan ke Dukcapil setempat, supaya NIK Anda tercatat dalam database Dukcapil dan dapat digunakan untuk kepentingan perpajakan nantinya.

Yang kedua, perhatikan validitas NIK sebagai NPWP bagi Anda Wajib Pajak orang pribadi penduduk. Dalam penggunaan NIK sebagai NPWP, data identitas anda sebagai WP akan dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri. Kemudian apabila ternyata status hasil pemadanan data Anda adalah belum valid, artinya data identitas Anda sebagai WP belum padan dengan data kependudukan. Atas kondisi tersebut, DJP akan menyampaikan permintaan klarifikasi atas data hasil pemadanan tersebut kepada Anda melalui laman DJP, alamat email WP, contact center DJP, atau saluran lain. Atas permintaan klarifikasi ini, Anda harus menanggapi dan melakukan perubahan data apabila memang terdapat ketidaksesuaian data melalui laman DJP, contact center DJP, KPP terdaftar, dan saluran lainnya.

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Apabila status hasil pemadanan Anda belum valid dan Anda tidak melakukan perubahan data, maka Anda belum dapat menggunakan NIK sebagai NPWP. Anda masih dapat menggunakan NPWP dengan format 15 digit sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang membutuhkan NPWP dalam prosesnya. Untuk itu, segerakan perbaiki data Anda dan jangan tunda supaya tidak terlewati jangka waktu tersebut.

Ditulis oleh

Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *