in ,

DJP Tunjuk Canva Jadi Perusahaan Pemungut PPN PMSE

DJP Tunjuk CANVA
FOTO: IST

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk tujuh perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi (PMSE) produk digital yang dijual kepada nasabah Indonesia melalui sistem elektronik. Dengan penunjukan ini, pelaku usaha akan mulai memungut pajak mulai 1 April 2022. Transaksi melalui sistem elektronik adalah transaksi yang dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Jasa digital dari luar negeri wajib memungut PPN 11 persen yang nantinya akan disetorkan ke kas negara. Sesuai dengan PMK Nomor 60/PMK.03/2022 dan dalam PER-12/PJ/2020 Direktorat Jenderal Pajak menunjuk penyedia jasa digital dari luar negeri atau biasa yang disebut pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dengan batasan kriteria tertentu. Batasan kriteria tertentu sesuai PER-12/PJ/2020 yaitu nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi 600 juta dalam setahun atau 50 juta dalam setahun atau jumlah traffic yang akses di Indonesia melebih 12 ribu dalam setahun atau 1.000(seribu) dalam 1 bulan.

Baca Juga  DJP: Skema TER Bantu Karyawan Mitigasi Potensi Bayar Pajak Terlalu Besar di Desember

Pemerintah telah meneliti dan menunjuk pelaku usaha PMSE yang wajib memungut PPN 11 persen dan juga pelaku usaha PMSE dapat mendaftarkan dirinya memenuhi kriteria. Pihak yang ditunjuk diantaranya Canva Pty Ltd, New York Times Digital LLC, Degreed Inc., Home Box Office/HBO (Singapore) Pte. Ltd., LNRS Data Service Limited, LexisNexis Risk Solution FL Inc, dan Ask.FM Europe Limited. Jadi mulai 1 April 2022 mereka sudah memungut PPN 11 persen. Selain untuk meningkatkan pendapatan negara, peraturan ini dibuat mempertegas aturan yang sudah ada mengenai pengenaan pajak terhadap pengguna jasa luar negeri. Pelaporan PPN yang dipungut akan dilakukan setiap triwulan untuk periode 3 (tiga) masa pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

Pelaku ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE harus menyertakan bukti pungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen lain yang sejenis, serta menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. Sampai 31 Maret 2022 sudah ada 103 pelaku usaha PMSE di mana 77 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan nilai Rp 5.739,9 miliar. Untuk tahun 2022 sendiri, total setoran PMSE sebesar Rp 1.105,2 miliar.

 

* Penulis Adalah Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta, Fakultas: Ekonomi, Jurusan D-IV Ilmu Administrasi Perkantoran, Angkatan 2021

*Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *