in ,

Berbagai Kemudahan di Tengah Kenaikan Tarif PPN

Lalu, dibuatnya peraturan baru yakni pengenaan PPN final dengan tarif yang relatif kecil, yakni 1%, 2% atau 3% dari peredaran usaha. Fasilitas PPN final ini dikenakan atas barang dan jasa tertentu ataupun sektor usaha tertentu, PKP dengan peredaran usaha tertentu, dan segmen lainnya yang nantinya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pengaturan PPN final dengan tarif relatif kecil ini dibuat demi memudahkan UMKM dan sektor tertentu yang kesulitan untuk mengadministrasikan pajak masukannya, namun agar tetap melaksanakan kewajibannya di bidang PPN.

Disamping fasilitas-fasilitas di atas, kenaikan tarif PPN 11% diiringi juga dengan kemudahan lainnya di segmen pajak lain, yakni PPh. Yang pertama adalah pelebaran kluster pengenaan tarif 5% untuk PPh orang pribadi (OP). Sebelumnya, tarif 5% dikenakan untuk range penghasilan 0 hingga Rp50 Juta. Saat ini, range nya dinaikkan menjadi 0 hingga Rp60 Juta. Dengan perluasan range ini, semakin banyak orang pribadi yang dapat memanfaatkan tarif terendah 5% atas penghasilan kena pajaknya. Tentunya hal ini memberikan tambahan kemampuan ekonomis bagi para WP OP, sehingga dapat menstimulasi daya beli masyarakat.

Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya

Yang kedua adalah adanya batasan omzet Rp500 juta untuk WP OP pelaku UMKM sebelum dapat dikenakan PPh final 0,5%. Adanya batasan omzet ini sebagai bentuk kepedulian dan keberpihakan pemerintah kepada sektor UMKM sebagai salah satu kontributor terbesar dalam perekonomian negara. Dengan adanya batasan omzet ini, WP UMKM dengan omzet dibawah batasan tak perlu lagi membayar PPh final per bulannya. Dengan kemudahan ini, pemerintah berharap UMKM semakin patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan, terutama mendaftarkan usahanya dan melaporkan SPT Tahunan.

Reformasi pajak dewasa ini tak hanya menghadirkan regulasi yang baru dan tarif-tarif baru. Kualitas mekanisme pemenuhan kewajiban perpajakan saat ini juga terus ditingkatkan oleh DJP demi memudahkan WP untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Bersamaan dengan kenaikan tarif PPN menjadi 11%, DJP juga memperbarui versi aplikasi faktur pajak E-Faktur ke versi 3.2. Hal ini supaya aplikasi tetap up to date dan mampu memudahkan para PKP memenuhi kewajibannya dalam membuat faktur pajak. Jadi, jangan ragu untuk penuhi kewajiban perpajakan Anda. Orang bijak taat pajak.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

 

* Penulis Adalah Mahasiswa PKN STAN, Jurusan D-III Perpajakan

* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *