in ,

Update Tarif Bunga Sanksi Pajak Juni 2025: Ini Ketentuannya!

Tarif Bunga Sanksi Pajak
FOTO: IST

Update Tarif Bunga Sanksi Pajak Juni 2025: Ini Ketentuannya!

Transformasi digital di sektor perpajakan tidak hanya terjadi pada sistem pelaporan, tetapi juga menyentuh aspek sanksi administratif. Salah satu hal penting yang wajib dipahami oleh para pengusaha, perusahaan perorangan, maupun badan usaha adalah update tarif bunga sanksi pajak yang diberlakukan secara berkala oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Per Juni 2025, DJP kembali menetapkan besaran tarif bunga sanksi pajak yang berlaku untuk seluruh jenis keterlambatan maupun kekurangan pembayaran pajak. Tarif ini menjadi acuan dalam pengenaan bunga administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Apa Itu Bunga Sanksi Pajak?

Bunga sanksi pajak adalah denda administratif berupa bunga yang dikenakan kepada wajib pajak yang:

  • Terlambat bayar atau setor pajak
  • Telat lapor SPT
  • Kurang bayar hasil koreksi DJP
  • Mengajukan pengembalian pajak yang ditolak
  • Terkena ketetapan pajak dan menjalani keberatan, banding, atau gugatan
Baca Juga  Dede Yusuf Usul Pajak Progresif untuk Lahan yang Jadi Agunan Bank

Tarif bunga sanksi dihitung per bulan dan disesuaikan setiap awal bulan oleh Menteri Keuangan berdasarkan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia, ditambah margin tertentu sesuai ketentuan.

Tarif Bunga Sanksi Pajak Juni 2025

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 27/KM.10/2025, tarif bunga sanksi administrasi pajak untuk periode 1—30 Juni 2025 ditetapkan sebagai berikut:

Jenis Sanksi atau SituasiTarif Bunga per BulanKeterlambatan bayar pajak0,91%Pengajuan pengembalian pajak yang ditolak0,91%Kekurangan bayar setelah koreksi DJP (SKPKB, SKPKBT)1,05%Penundaan pembayaran pajak (SKP, putusan banding, dsb)0,91%Pengajuan keberatan yang ditolak1,23%Banding, gugatan, atau PK yang ditolak1,23%Pengembalian kelebihan bayar yang dilakukan terlambat oleh DJP0,83% (imbalan)

Baca Juga  Golf Tak Kena Pajak Hiburan Seperti Padel, Gubernur Jakarta: Golf Sudah Dikenakan PPN 11 Persen 

Dasar Hukum

  • UU HPP Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 19, dan pasal lainnya
  • PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengenaan Sanksi Administratif
  • KMK No. 27/KM.10/2025 sebagai penetapan tarif untuk Juni 2025

Hal yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak

Tarif bunga dihitung per bulan kalender, bukan hari kerja
Berlaku proporsional jika masa keterlambatan tidak genap sebulan
Dapat memengaruhi jumlah total pembayaran SKP atau permohonan keberatan
Tarif bisa berubah setiap bulan, pastikan cek secara berkala di laman resmi DJP

Kenapa Ini Penting untuk Pengusaha?

Tarif bunga sanksi bisa berdampak signifikan pada arus kas perusahaan, khususnya jika:

  • Terdapat potensi tunggakan pajak
  • Sedang menjalani proses banding atau keberatan
  • Terlambat membayar setelah penetapan SKP
Baca Juga  Bedah Efektivitas Insentif Pajak, ACT 2025 Sajikan Forum Ilmiah dan Praktis Bagi Mahasiswa dan Praktisi

Dengan memahami tarif ini, pengusaha dapat lebih proaktif mengelola kepatuhan pajaknya dan menghindari beban denda yang tidak perlu.

Kesimpulan

Update tarif bunga sanksi Juni 2025 menunjukkan betapa pentingnya pemantauan rutin terhadap regulasi perpajakan. Bukan hanya untuk menghindari denda, tetapi juga untuk menjaga likuiditas dan reputasi bisnis Anda.

Jangan lupa untuk selalu cek tarif terbaru tiap awal bulan dan pastikan pelaporan serta pembayaran pajak Anda dilakukan tepat waktu!

Sumber: https://www.smrkonsultan.com/update-tarif-bunga-sanksi-pajak-juni-2025/

 

Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *