in ,

Perilaku Menghindarkan Diri Dari Pajak

Perilaku Menghindarkan Diri Dari Pajak
FOTO: IST

Perilaku Menghindarkan Diri Dari Pajak

Perilaku Menghindarkan Diri Dari Pajak. Pembayaran pajak dengan mudah dapat dihindari, yaitu dengan meniadakan atau tidak melakukan hal-hal yang dapat dikenakan pajak, biasanya dilakukan dengan penahanan diri. Orang yang mengurangi atau menekan konsumsinya dalam barang-barang yang dapat dikenakan pajak ataupun orang yang menggantikannya dengan yang tidak atau kurang dikenakan pajak.

Contohnya seperti Pajak atas bensin dihindari orang dengan membiarkan kendaraannya berdiam di garasi, dan Cukai tembakau atas rokok putih (luar negeri) dihindari dengan memuaskan diri dengan rokok klobot/tingwe/kretek.

Penghindaran secara demikian itu menyebabkan pengurangan permintaan akan barang yang dikenakan pajak atau bertambahnya permintaan akan barang-barang lain dan sekaligus terjadilah penambahan dalam produksi barang terakhir dan berkurangnya produksi barang-barang yang akan dikenakan pajak berat. Contoh dalam praktek menghindarkan diri dari pajak adalah sebagai berikut:

1. Suatu pajak berat dipungut atas kulit apabila karet atau barang-barang imitasi tidak dikenakan pajak, maka agaknya akan terjadi penghindaran pajak karena dalam hal ini, kulit dapat diganti dengan karet atau plastik. Untuk menghindarkan diri dari pengenaan suatu pajak berat yang dipungut atas minyak-minyak mineral, kadang-kadang orang beralih kebiasaan menggunakan gas atau plastik.

Baca Juga  Keuntungan Memadankan NIK dan NPWP bagi Wajib Pajak

2. Apabila pajak tersebut lokal (jadi, hanya terbatas sampai suatu daerah saja), maka penghindarannya dapat terjadi dengan pindahnya wajib pajak ke tempat lain atau dengan pemindahan perusahaan-perusahaan ke tempat-tempat yang pajaknya ringan, tetapi pemindahan pabrik-pabrik atau tempat kedudukan eksplitasi tidak selalu dapat dilaksanakan dengan mudah (terutama karena perusahaan harus pula memperhatikan prasarana dari tempat tersebut, seperti jalan, sungai, pelabuhan). Oleh karenanya maka penghindaran diri baru akan terjadi sewaktu diadakan perluasan dari perusahaan yang ada atau pendirian perusahaan baru. Dalam kedua hal tersebut orang mencari-cari tempat yang konsekuensinya fiskalnya tidak terlalu berat.

3. Penghindaran diri secara yudiris, kadang-kadang orang meloloskan diri dari unsur yang dapat dikenakan pajak tetapi tidak nyata-nyata dengan penahanan diri, tetapi diatur/dirumuskan sedemikian rupa sehingga pajak tidak dapat menimpanya lagi. Dalam hal demikian dikatakan orang bahwa ada penghindaran diri secara yuridis.

Baca Juga  4 Sektor Dominan Penyumbang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Sebesar Rp 8,35 T

Cara menghindarkan diri dari pajak seperti dipungutnya suatu pajak atas tempat umum, maka para pemilik tempat dasa mendirikan sesuatu yang diberi nama “Perkumpulan Pribadi”, selanjutnya karena diadakan pajak atas tempat-tempat gratis dalam bioskop, gedung kesenian, dan sebagainyam maka para pengusaha menggantikkan karcis untuk tempat-tempat gratis tersebut dengan yang dinamakan “Kartu-Kartu Karunia” dengan harga yang sangat murah, hal-hal semacam ini kadang-kadang dinamakan juga “penghematan pajak dalam arti sempit”. Alasannya adalah karena seluruh usaha yang termasuk ke dalam perlawanan aktif, pada hakikatnya tergolong ke dalam penghematan pajak dalam arti luas.

Kini penghindaran diri secara yuridis berbentuk perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak terkena penerapan undang-undang pajak. Biasanya, perbuatan tersebut merupakan penggunaan atas kekosongan dan atau ketidakjelasan dari undang-undang yang dimaksud.

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

Dengan demikian pada penghindaran diri (termasuk yang dikatakan dengan secara yuridis), wajib pajak tidak melanggar peraturan undang-undang secara tegas, sekalipun kadang-kadang dengan jelas perbuatan bertentangan dengan maksud membuat undang-undang. Oleh karenanya itu penghindaran diri dari pajak secara yuridis itu juga dinamakan pengelakan pajak secara illegal.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *