in ,

Putusan UU Cipta Kerja Tak Pengaruhi Klaster Perpajakan

Putusan UU Cipta Kerja Tak Pengaruhi Klaster Perpajakan
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan, klaster perpajakan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak terpengaruh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, karena aturan turunannya sudah diterbitkan seluruhnya.

Adapun putusan MK yang dimaksud adalah melarang pemerintah untuk menerbitkan aturan baru yang bersifat strategis, sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU yang lahir pada 2 November 2020 itu sampai paling lambat dua tahun ke depan.

Hal itu sebagai dampak adanya permohonan pengujian UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 beberapa waktu lalu oleh serikat buruh. Meski telah menolak gugatan permintaan pembatalan atas UU Cipta Kerja, MK tetap meminta pemerintah untuk merevisi sejumlah pasal dalam beleid sapu jagat tersebut. Sehingga, UU Cipta Kerja saat ini berstatus inkonstitusional bersyarat.

Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

“DJP tidak perlu bikin aturan-aturan baru karena sudah dibuat semua peraturan turunan semuanya, tinggal dilaksanakan. Sehingga untuk klaster perpajakan mestinya tidak ada isu lagi,” kata Yustinus dalam Media Gathering Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Jumat (26/11).

Ia pun menilai keputusan MK tersebut tidak akan memengaruhi aturan pada klaster perpajakan, karena UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya masih masih tetap berlaku sampai batas waktu dua tahun batas masa perbaikan tersebut.

“Mudah-mudahan untuk putusan MK (ini) tidak mengganggu implementasi aturan di klaster perpajakan,” imbuhnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Manfaat dan Cara Kerja Fitur Deposit Pajak di Coretax System

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *